Tanggapan TB Hasanuddin atas Kontroversi Satria Kumbara

Tanggapan TB Hasanuddin atas Kontroversi Satria Kumbara

Tanggapan TB Hasanuddin atas Kontroversi Satria Kumbara – Kasus mantan anggota TNI Angkatan Laut, Satria Kumbara, yang di kabarkan bergabung menjadi tentara slot bonus 100 bayaran di Rusia, menyita perhatian publik dan memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin. Ia menegaskan pentingnya klarifikasi status hukum Satria Kumbara, terutama menyangkut dugaan di sersi dari dinas militer Indonesia.

Latar Belakang Kasus Satria Kumbara

Satria Kumbara sebelumnya di ketahui merupakan anggota aktif TNI AL berpangkat Lettu (Letnan Satu). Namun, belakangan namanya mencuat di media sosial gates of olympus 1000 dan pemberitaan internasional setelah muncul video yang menunjukkan di rinya berada di Ukraina, mengenakan atribut militer Rusia dan menyatakan kesetiaannya kepada negara tersebut. Dalam video itu, ia menyebut di rinya sebagai bagian dari tentara bayaran sbobet yang membela Rusia dalam konflik bersenjata.

Kabar tersebut sontak menimbulkan polemik, karena tindakan itu bisa di kategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum militer Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan implikasi di plomatik.

Tanggapan Tegas TB Hasanuddin

Menanggapi kasus tersebut, TB Hasanuddin menyatakan bahwa TNI harus segera mengonfirmasi dan menyampaikan secara resmi status hukum Satria Kumbara. “Jika benar yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dan tak kembali, maka dia bisa di kategorikan sebagai di sertir. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

Hasanuddin, yang juga merupakan mantan perwira tinggi TNI, menambahkan bahwa bergabungnya mantan prajurit Indonesia dalam konflik bersenjata di luar negeri, terlebih sebagai tentara bayaran, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan etika militer.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik TNI, tetapi juga dapat menimbulkan kerawanan hubungan luar negeri Indonesia, terutama jika di sertai klaim resmi dari negara asing terkait perekrutan tersebut.

Baca juga: 3 Orang Meninggal dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Status Hukum dan Tindakan yang Bisa Diambil

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di sersi adalah tindakan meninggalkan dinas militer tanpa izin selama lebih dari 30 hari. Jika terbukti, maka pelaku bisa di kenai sanksi pidana militer dan pemecatan tidak hormat.

TB Hasanuddin meminta agar TNI AL dan Mabes TNI segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kapan terakhir Satria Kumbara aktif berdinas, apakah ia telah di jatuhi sanksi atau telah di berhentikan. Jika belum, maka perlu di lakukan proses hukum melalui Mahkamah Militer.

Selain itu, Hasanuddin menekankan bahwa jika benar Satria Kumbara saat ini terlibat sebagai tentara bayaran di negara asing, pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pihak Interpol atau Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendalaman.

Imbauan agar TNI Menjaga Reputasi dan Disiplin

TB Hasanuddin juga memberikan catatan penting kepada institusi TNI agar lebih memperketat pengawasan terhadap personel aktif maupun yang telah di berhentikan. Ia menilai bahwa kasus seperti Satria Kumbara tidak boleh terulang karena dapat merusak citra TNI sebagai lembaga yang di siplin, profesional, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“TNI harus menjaga kehormatan dan kepercayaan rakyat. Jika ada oknum yang mencoreng nama institusi, maka harus di tindak secara tegas dan transparan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak serta-merta mengaitkan tindakan individu seperti Satria dengan institusi secara keseluruhan. Menurutnya, ini adalah murni tindakan pribadi yang harus di proses secara hukum.

Penutup

Kasus Satria Kumbara menjadi pelajaran penting tentang pentingnya di siplin militer, kesetiaan kepada negara, dan pengawasan internal dalam tubuh TNI. Pernyataan TB Hasanuddin yang mendorong kejelasan status hukum dan langkah tegas dari TNI mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas militer Indonesia.

Tindakan tegas dan transparan di harapkan mampu meredam spekulasi publik serta menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir pelanggaran hukum dan etika militer, baik oleh prajurit aktif maupun yang sudah tidak berdinas. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini di harapkan segera menuntaskan investigasi demi menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa.