Jaringan Narkoba Serang Terungkap Pengendali di Dalam Lapas

Jaringan Narkoba Serang Terungkap Pengendali di Dalam Lapas

Jaringan Narkoba Serang Terungkap Pengendali di Dalam Lapas – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang berhasil meringkus dua pengedar sabu yang di ketahui beroperasi di wilayah Serang, Banten. Penangkapan di lakukan pada akhir pekan lalu saat petugas sedang menggelar operasi rutin pemberantasan narkotika di kawasan padat penduduk yang kerap di jadikan tempat transaksi narkoba.

Kedua tersangka, berinisial AR (28) dan DS (32), di tangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan kawasan Ciruas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu siap edar yang di sembunyikan dalam bungkus rokok serta barang bukti lainnya berupa timbangan di gital, plastik klip, dan dua unit ponsel yang di gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pengendali.

Napi Lapas Jadi Otak Peredaran Sabu

Dalam penyelidikan lebih lanjut, fakta mengejutkan terungkap: kedua pelaku ternyata hanya berperan sebagai kaki tangan dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Narapidana berinisial RH (41), yang di vonis atas kasus serupa, di duga kuat menjadi otak peredaran dan mengatur jaringan di stribusi sabu dari balik jeruji besi.

Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa RH berperan aktif dalam mengatur alur di stribusi narkoba, mulai dari pengiriman barang dari luar lapas hingga penentuan titik transaksi. Semua arahan di lakukan melalui komunikasi ponsel yang di gunakan secara diam-diam di dalam lapas.

“Kami telah mengantongi identitas narapidana yang mengendalikan keduanya. Modus seperti ini bukan hal baru, tapi kami terus memperketat pengawasan dan koordinasi dengan pihak lapas,” ujar Yudha dalam konferensi pers, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Ciracas Polisi Amankan Dua Pelaku

Barang Bukti Sabu Seberat 52 Gram Diamankan

Dari tangan AR dan DS, polisi menyita total 52 gram sabu yang sudah di kemas dalam 18 paket kecil. Menurut pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan di edarkan di beberapa kecamatan di wilayah Serang, terutama di area kos-kosan dan tempat hiburan malam.

Penyidik juga menyatakan bahwa kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dan mendapatkan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi. Imbalan itu di kirimkan oleh narapidana RH melalui transfer bank ke rekening keluarga pelaku atau menggunakan jasa pihak ketiga.

“Setiap kali berhasil menjual, mereka wajib menyetor hasilnya ke rekening yang di tentukan RH. Skemanya rapi dan menggunakan sistem terputus untuk menyulitkan pelacakan,” ungkap salah satu penyidik.

Koordinasi dengan Pihak Lapas dan BNN

Terkait dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan ini, Polresta Serang telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penelusuran lebih dalam terhadap aktivitas RH di dalam lapas.

Pihak Lapas Kelas I Tangerang menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penyelidikan dan telah mengisolasi RH guna mencegah ia kembali mengatur peredaran dari dalam. Petugas lapas juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah blok tahanan dan menyita beberapa unit ponsel ilegal yang di yakini di gunakan untuk aktivitas serupa.

“Kami tidak akan mentolerir praktik peredaran narkoba dari dalam lapas. Siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas, akan kami tindak tegas,” tegas Kepala Lapas Tangerang, Sutaryo.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

AR dan DS saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, tergantung pada hasil persidangan.

Sementara itu, RH juga akan di periksa kembali oleh penyidik untuk mengembangkan kasus ini dan kemungkinan di kenakan pasal tambahan atas keterlibatannya mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan masih menjadi tantangan besar dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Di harapkan, dengan sinergi antarinstansi, praktik kejahatan serupa bisa di tekan semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *